Kami akan melaporkan SPT Tahunan Badan. Tahun ini kami akan memanfaatkan kompensasi kerugian tahun 2015. Kami menggunakan e-spt. Saat sudah mengisi lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal dan simpan, ternyata tidak nge-link ke SPT Induk karena tidak muncul kompensasi kerugiannya. Bagaimana caranya. Mohon petunjuk
wp belum mengisi jumlah yang akan dikompensasi pada tahun bersangkutan. dijelaskan
–
HND