Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada bayar ganti rugi atas kerusakan mobil yang dia sewa, apakah potong PPh Pasal 23?

Jawaban

Apakah masuk dalam penghasilan bruto atas sewanya? kalau iya dipotong PPH 23, 2%. kalau tidak berarti tidak ada pemotongan

Dasar Hukum

Editor

EII