Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP buat bukti potong PPh Pasal 23 di ebupot, kalau terutang maret baru buat bukti potong sekarang dianggap telat tidak?

Jawaban

Untuk masa pelaporannya tetap di Maret, tanggal bukti potong bisa diubah kalau mekanisme input dengan cara import, kalau key in akan terecord tanggal hari ini. Tidak sanksi keterlambatan penerbitan bukti potong.

Dasar Hukum

Editor

EII