mas/mbak wp nanya > Saya ingin konsultasi mengenai pembebsan pemotongan pajak dan penangguhan PPN & pajak penjualan atas peralatan dan material yang diimpor untuk proyek, apakah pembebasan pajak tersebut membutuhkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak? Sepemahaman kami, hanya terdapat ketentuan pembebasan yang disetujui oleh BKPM berdasarkan PMK 66/2015. Apabila ada, mohon rujukan peraturan, prosedur, dan berapa lama proses persetujuan dari DJP tersebut. Yg diimpor untuk proyek pengembang
kaitannya sama pembebasan bea masuk, utk perlakuan PPN nya coba cek resume ini, ada fasilitasnya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1751
–
WW