saya ingin bertanya, apabila perusahaan saya ingin melaporkan Laporan Penempatan Harta utk periode 1 Januari 2020 s.d. 12 April 2020, kurs yang saya gunakan adalah kurs tanggal berapa ya?
Sesuai petunjuk pengisian lap penempatan harta tambahan, lampiran PER-03/PJ/2017: harta berupa kas dalam mata uang selain Rupiah diisi dengan nilai dalam Rupiah yang ditentukan menggunakan kurs akhir tahun pajak.
–
ALK