Selisih lebih yang tidak kena PPh seperti apa?
apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (Pasal 4 ayat 1 PMK-68/PMK.03/2020)
–
DFV