mau tanya tentang insentif PPh 21 atas DTP untuk PPh 21 Karyawan yang ditanggung perusahaan tapi perhitungannya tidak di grossup, atas insentif DTP tersebut diakui sebagai pendapatan lain-lain apakah harus di koreksi Fiskal seperti biaya PPh 21nya ?
insentif pph pasal 21 kan ditanggung pemerintah ya, harusnya tidak menambah objek pph 21 pegawai. kalau kasus WP ini bisa timbul koreksi
–
MH