perusahaan saya mempunyai penyertaan modal pd PT A sebesar 60% dan th 2020 kerugian PT.A th 2020 sdh melebihi sisa saldo penyertaan modal misal sisa modal 500.000 sedang perhitungan kerugian dihitung 60% nya 600.000 .secara perpajakan yg hrs sy masukin nilai yg mana ya?
pas digali WP no respon kalau ada penyertaan modal, cukup direkam di lampiran lampiran 3a/lampiran vi saja, kalau ada kerugian, tidak bisa diakui pusat
–
MH