#3q : saya mau tanya terkait pumgutan PPh 22 jika ada transaksi dengan daerah di luar pabean (Batam) dengan daerah pabean (jakarta) . dimana pabean (jakarta) menjual barang mewah kepada (batam) –> jual beli mobil antara ATMP (jakarta) kepada dealer (Batam) itu bagaimana ya pph 22 nya? dipungut atau tidak?
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif , dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) tidak ada aturan yang mengecualikan kawasan bebas (batam) dari pemungutan pph pasal 22
–
NK