jikalau kita mendapatkan hibah tanah bukan dari garis keturunan… kita dikenakan pajak 15% atau 30% yah?
Kalau dari sisi penerima hibahnya, sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020 maka termasuk objek pajak, menambah penghasilannya di SPT Tahunan, dan kena tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh.
–
NP