Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mohon infonya,apakah tidak ada masalah jika bupot yang sudah diposting tidak dilaporkan?ketika klik bagian penghapusan bukti potong muncul error,kirim spt terlebih dahulu kemudian pembatalan.Solusinya seperti apa ya?

Jawaban

SPT Pembetulan. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb TIDAK BISA DIHAPUS. Langkahnya ada 2 opsi: a. Pemotong harus menyampaikan Pembetulan SPT tersebut yg memuat Bukti Potong tsb, setelah itu MEMBATALKAN BUKTI POTONG dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali. Ini biasanya cocok digunakan untuk WP yg double entry atau double impor. b. Pemotong klik Ubah

Dasar Hukum

Editor

YE