Apakah penarikan modal oleh pemegang saham masuk ke pengertian deviden?
Menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008, yg termasuk pengertian dividen adalah: pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
–
WSM