WP salah input bupot di e-bupot. Sudah terlanjur diposting dan tidak bisa dihapus, solusinya bagaimana?
Jika sudah terlanjur diposting, WP harus menyampaikan SPT terlebih dahulu, kemudian membatalkan bupot tersebut. Atas kelebihan penyetorannya bisa dimintakan kembali sesuai mekanisme PMK-187/2015
–
FSP