kalau ada renovasi gedung, apakah bisa dibebankan secara langsung seluruhnya?
pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Jika memenuhi kenetentuan tsb harusnya dikapitalisasi ke nilai aset kemudian dibebankan melalui penyusutan.
–
EII