Saya ingin bertanya, apakah di laporan Laba rugi utk perusahaan yang mendapatkan Insentif pajak UMKM DTP pph tersebut dimasukkan sebagai pendapatan final lainnya (penghasilan bukan objek pajak)?
Pengisian di laporan keuangan komersialnya wp, bukan kewenangan DJP wiid. Dan juga tidak ada peraturan pajak terkait insentif pph final dtp yang mengatur hal tsb.
–
ALK