Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

angsuran PPH Pasal 25 untuk WP yang mengalami penurunan usaha. apakah berlaku surut?

Jawaban

Tidak ada ketentuan berlaku surut. Angsuran PPh pasal 25 menggunakan angsuran baru untuk sisa sisa masa selanjutnya.

Dasar Hukum

Editor

EII