selamat pagi, saya ingin tanya apabila PT A (Indonesia) memberikan jasa printing untuk customer di luar negeri, namun pengerjaannya di indonesia, bagaimana perlakukan perpajaknnya ya khususnya PPh? ini tidak kena ppn kan?
bisa jadi ada kredit pajak PPh 24.. sila dibaca PMK 192/ 2018
–
SR