Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan renovasi gedung, biaya renovasinya dibiayakan atau dikapitalisasi?

Jawaban

kalau gedungnya untuk disewakan, tidak bisa dibiayakan biayanya kalau tidak material, dibiayakan saja, tp kalau material (menambah luas/nilai/fungsi bangunan) bisa dikapitalisasi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU pph.

Dasar Hukum

Editor

AMP