kalo klaim asuransi badan, asuransi CAR dibidang konstruksi itu kenapa pajak gak ya? Boleh kasih tau aturannya.
yg dikecualikan dr objek di pasal 4 ayat 3 “pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;” kalo bukan terkait asuransi tsb ya jadi objek…dasarnya dr UU Cika terkait perubahan pasal 4 ayat 3 UU PPh
–
WW