Mas/Mba izin bertanya kalau WP belum punya izin usaha konstruksi, atas jasa yg diserahkan jadi objek PPh 23 kan yaa? Di resume tkb objek PPh 23 ada yg jasa konstruksi. Tapi diatur lebih lanjut kalau dikecualikan dari PPh 23 adalah yg telah dikenai PPh final. Saya jadi bingung :). Jadi WP bertanya seperti ini: Selamat Pagi, saya Syaikhul perwakilan dari PT. 3Mitra 328 Infra izin menanyakan terkait perlakuan pajak konstruksi. PT. 3Mitra Infra 328 saat ini belum memiliki SIUJK/SBU dari LPJK sehing
jelaskan definisi jasa konstruksi, kalau pekerjaannya memang jasa konstruksi, kemudian WP tidak punya SIUJK, maka tetap dikenakan PPh final 4(2) atas Jasa Konstruksi, kena tarif yang nonkualifikasi
–
MH