halo admin untuk spt badan lampiran IV DPP yg diisikan berdasarkan akumulasi bupot pph 4 ayat 2 atau berdasarkan FP ya? karena FP diterbitkan saat penyerahan barang (bukan saat menerima pembayaran) sehingga untuk jumlah nominal di FP dan bupot berbeda. terima kasih
minta tolong ini dijelaskan lebih rinci, maksudnya penghasilan atas apa
–
AJ