WP sudah tidak bisa memakai PP 23, lalu mendirikan cabang, apakah cabangnya bisa pakai PP 23?
penegasan ke KPP karena diketentuan hanya menyebutkan batas waktu dari WP terdaftar, harusnya sih sejalan sama pusatnya, kalau pusatnya ga PP 23 berarti termasuk ke cabang2nya
–
AJ