saya mau tanya, kalau misalnya mau ubah spesimen tanda tangan untuk faktur pajak gimana ya? lalu syarat2 nya apa aja?
perubahan penandatangan FP baca pasal 13 per 24/2012, kalau mau nambah pejabat penandatangan FP pakai Lampiran VA PER-24/PJ/2012
–
AN