Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah jasa keagenan kapal terutang PPN?

Jawaban

normatif yg tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan sbgmana dimaksud PMK-80/2012. Apabila tidak termasuk maka atas penyerahannya tetap terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

HND