setelah menerima DGT
MEKANISME PENGGUNAAN SKD UNTUK PENERAPAN P3B DAN KEWAJIBAN PEMOTONG (Pasal 7 PER-25/PJ/2018) Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Jika Penandasahan Part II Form DGT digantikan dengan Certificate of Residence, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
–
NK