kemarin saya tanya chat pajak katanya disuruh mengajukan ulang kembali untuk pemanfaat insenif pengurangan pasal 25 setalah mencoba pengajuan muncul notif saudara sudah pernah mengajukan permohonan fasilitas pph 25, bagaimana ya??
karena sudah pernah diajukan makanya muncul notif tersebut
–
RS