telat lapor+telat bayar spt masa ppn nov 2020 dan dibayar+lapor pada januari 2021 tarif bunga pasal 9 2a kup nya berapa ya?
9 ayat (2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Kondisinya kan untuk SPT Masa November ya mas, mulai telat pembayaran 1 desember itu dianggap dimulainya perhitungan sanksi. Berarti menggunakan tarif bunga yang berlaku dibulan desember. Contoh perhitungannya bisa dilihat dilih
–
MDR