Izin bertanya mba/mas, atas biaya PPh Pasal 21 DTP (PMK9/2021) yang dibayarkan ke krywan apakah dikoreksi fiskal? Metode perhitungan pph pasal 21 dg ditanggung (bukan di tunjang perusahaan/dipotong karyawan) Ini gmn ya mksdnya mba/mas?????
Seharusnya di koreksi fiskal, kalau memang sebelumnya oleh perusahaannya dibiayakan. PPh Pasal 21 yang nggak DTP saja, nggak boleh dibiayakan. Apalagi yang DTP.
–
DFV