mau tanya perihal pelaporan SPT PPN nihil, apabila perusahaan sedang dalam proses merger apa harus tetap melaporkan spt ppn nihil nya? apa tdk akan membatalkan proses merger nya tsb?
A+B=A , B sudah ajukan penghapusan dan proses. Salah satu kriteria penetapan NE : Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan. Kalau sudah penetapan NE dikecualikan lapor SPT PPNnya.
–
HND