Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jumlah permintaan nsfp

Jawaban

jika jumlah FP selama 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur, maka jumlah nsfp yang dapat diberikan adalah sebesar jumlah yang diminta atau maksimal sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 Masa Pajak sebelumnya.

Dasar Hukum

Editor

WSM