Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembetulan spt masa ppn, kalau KB 200 tapi dia terlanjur setor 1200 gimana ya?

Jawaban

Sepanjang map/kjs dan masa sesuai, total yg dibayarkan tsb bisa dimasukkan dalam bagian ppn disetor di muka (II.b)

Dasar Hukum

Editor

WSM