Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk pkp yg pindah karna KEP-116 dan KEP-117/PJ/2021 itu wajib perbaharui sertelnya atau tidak?

Jawaban

selama sertel masih aktif dan masih berlaku tidak perlu mengajukan ulang

Dasar Hukum

Editor

HND