bpn kalo ingin di pbk ke 2 jenis pajak yg beda apakah bisa? jika bisa apakah harus ada 2 permohonan pbk?
Bisa, di ketentuan tidak dilarang. tapi karena format permohonan Pbk di PMK 242 2014 tidak mencukupi, konfirmasi KPP.
–
AH