Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan terdaftar di 2 kpp di kota berbeda (pusat dan cabang), dan kpp pusat memiliki LB dari pph 21. LB ini apakah bisa dikompensasikan/dipindahbukukan ke kpp cabang? Atau LB tersebut hanya bs dikompensasikan ke kpp pusat saja?

Jawaban

kompensasi ke pusat saja

Dasar Hukum

Editor

SR