Kalau kita membeli properti apakah IPL (service charge & electricity) dikenakan PPh? Mas/Mbak, ini gmn ya?
Normatif sesuai dasar pengenaan pajaknya ya. Kalau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan itu dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kalau memang IPL masuk dalam jumlah bruto nilai pengalihan tsb kena PPh 4 ayat 2. Kalau sewa tanah dan atau bangunan bisa kena final, karena jelas diaturannya bisa masuk biaya layanan yg dikenai PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan
–
EII