WP ingin melakukan penghapusan bberapa aset dg nilai buku 0. apakah ada peraturan perpajakan tentang penghapusan aset ?
Ketentuan penghapusan aset sesuai perpajakan ga diatur, Silahkan dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum dan silahkan konfirmasi ke KPP
–
EII