sy mau tanya terkait SE 28/2021 kalau boleh sy buat sederhana, ini PPN atas penjualan properti kn ya? jadi tidak hanya atas penjualan tanah saja, melainkan tanah dan bangunan?
Untuk SE ini sebenarnya mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan atas perolehan tanah sbg barang modal bagi PKP yg belum berproduksi. Berarti gaada kaitannya sama SE ini ya? Sepanjang memenuhi ketentuan objek PPN ya berarti kena PPN. Misalnya yg menyerahkan PKP, yg mana tanah dan/bangunan itu BKP, penyerahannya di dalam daerah pabean
–
EII