saya ingin bertanya mengenai perlakuan PPh 21 atas Kompensasi yg diterima karyawan yang habis kontrak bagaimana ya mba?
Untuk aturan yang secara khsusu mengatur terkait hal tsb nggak ada ya, kita mengacu ke definisi uang pesangon aja di PP 68 tahun 2009. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja , termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
–
EII