selamat pagi, mau tanya, kalau bank menyewa lahan untuk ATM dengan instansi pemerintah (politeknik negeri) apakah ada pajaknya? (uang sewa masuk ke kas negara) Mas, Mbak ini kena 4(2) tanah bangunan dan ppn aja kan ya?
Kalau instansi pemerintah ini memenuhi syarat di UU PPh pasal 2 ayat 3 huruf b (non subjek pajak) maka ga kena PPh ya, jadi nggak dipotong. Untuk PPN nya, kalau instansi pemerintah ini juga sbg PKP maka ada pemungutan PPN
–
EII