Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan pindah kerja, minta SPT tahunannya ke kantor baru digabungin dengan kantor lama

Jawaban

kalau spt tidak bisa digabungkan, yg bisa bupot A1nya, itupun dengan kondisi pindah pusat-cabang/sebaliknya. kalau pindah pemberi kerja harus buat masing2

Dasar Hukum

Editor

NA