Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya, apabila perusahaan dalam negeri (PT) membayar fee kepada direktur WNA yang berada di Indonesia, selain potong PPh 26, apakah ada PPN JLN ya?

Jawaban

Tergantung ada JKP yg dimanfaatkan dari LN apa bukan. Kalau hanya pembayaran gaji terkait jasa tenaga kerja sesuai pmk 83/2012 bisa jadi bukan JKP.

Dasar Hukum

Editor

NA