mohon infonya,jika ada 1 pegawai sudah ada npwp dari awal tahun tapi baru info ke kantor per maret,bagi perusahaan apakah perlu pembetulan atau bisa di akumulasi jadi di maretnya akan ada pengurangan?
Iyaa, pembetulan. Krn kalau di per-16 yg bisa jadi kredit itu kalau misal SPDN dari awal tahun tapi NPWPnya baru tengah tahun.
–
AN