kami ada kontrak kerja dengan vendor di USA dengan asumsi melampirkan form DGT dan CoR maka PPh yang dikenakan PPHh 26 tarif 0%. Kemudian secara kontrak kerja ada visit ke Indonesia selama 3 tahun, tiap tahun selama 90 hari, sehingga secara time test masih aman tidak melebihi 120 hari selama 12 bulan. Misal dalam kejadiannya, di tahun ke-3 melebihi time test 120 hari karena kejadian diluar perkiraan, perlakuannya jadi seperti apa ya?
kalau melebihi time test dianggap jd punya BUT di indonesia mbak… jadinya bisa kena pph domestik…
–
AMP