mau memastikan, terkait proses hibah uang tunai, deposito dan kendaraan. Apabila sudah memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 UU PPh. Kan tidak membutuhkan SKB atas hibah tsb, kemudian apakah tetap perlu adanya surat hibah utk keperluan perpajakan?
di ketentuan tidak disebutkan harus ada dokumen khusus. selama hibah tsb bisa dibuktikan jika diminta data oleh KPP.
–
FDF