apakah penjualan gudang harus di buatkan faktur pajak atau tidak? Mohon arahannya, mas/mbak
tetap dibuatkan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean. Faktur Pajaknya : 1. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, bisa pake nilai lain 2. jika aktiva selain kasus di atas, pake ketentuan umum
–
FDF