Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, kalau SPT PPN Des 2019 nilai-nya LB, sudah dilaporkan dan LB tsb dikompensasikan ke masa Jan-Des 2020. sekarang si PKP melaporkan SPT pembetulan untuk masa pajak Des 2019-nya untuk memilih restitusi atas LB tsb. berarti pkp tsb harus melakukan pembetulan SPT masa Jan-Des 2020 ya?

Jawaban

betul, silakan lakukan pembetulan SPT Masa pajak selanjutnya sampai posisi LB yg mau direstutusi habis. untuk lebih jelasnya, bisa cek contoh pembetulan nomor 5 di lampiran PER 29/2015.

Dasar Hukum

Editor

FDA