WP terdaftar di PMA, pindah alamat tapi tetap di Jakarta. Apakah perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak
Karena terdaftarnya di PMA, dan WP pindah alamat tidak keluar wilayah kerja KPP lain maka silahkan ajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak
–
EII