bagaimana jika wajib pajak dengan ketentuan pp 23 (pph final 0.5%), melakukan penjualan ke bendaharawan? saat melakukan penjualan ke bendaharawan tersebut tagihannya di potong 1.5% (pph 22), padahal kami termasuk pp 23
Jadi, kalau WP kasih FC Suket yg masih berlaku kpd instansi pemerintah, seharusnya tidak dilakukan pemotongan. Lihat pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018
–
AN