berdasarkan UU ciptaker terkait kompensasi PKWT yang dibayarkan setelah masa kerja berakhir (PP no 35 tahun 2021 pasal 15) ini pemberlakuan PPh 21 nya bagaimana ya?apakah sebagai bonus/thr atau pesangon yg dimana PPh 21 final?
Kalau pembayaran kompensasinya sehubungan dengan berhentinya pegawai dan masuk pengertian pesangon, maka PPh 21nya masuk ke PPh 21 pesangon.
–
AN