#38Q : Mengenai perusahaan yang bergerak diibidang komisoner. Misalnya PT kami menerima uang dari PT lain, namun uang itu hanya sebagai uang titipan, kalau kami berhasil mendapatkan pembeli, kami dapat komisi. Perpajakannya gimana ya?
#38A maksudnya jadi perantara, kalo memberikan jasa perantara dipotong PPh 23, jasa perantara/agen PMK-141/PMK.03/2015
–
PNT